Bayar pajak secara online itu gampang bangettt!!! e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id)
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: http://www.pajak.go.id/e-filing
Buat anda yang belum pernah melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online. Langkah-langkahnya ada disini: http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-registrasi-djp-online
Jika anda masih bingung, jangan sungkan kontak saya di WA 081905082435
0 Comments