Sekapur Sirih: Kalau STNK Mau Abis? Perhatikan Syarat Perpanjang STNK Ini!

Sekapur Sirih: Kalau STNK Mau Abis? Perhatikan Syarat Perpanjang STNK Ini!

Kamu sebaiknya mengetahui ada dua jenis pajak yang berlaku pada STNK-mu yang sering kamu bawa kemana kamu pergi menggunakan kendaraanmu. Kedua pajak tersebut adalah:
  • Pajak STNK tahunan, yaitu sebuah pengesahan yang diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian yang dilakukan ketika pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (letaknya sebelah kanan).
  • Pajak STNK 5 tahunan, yaitu berupa pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang mana masa berlakunya sudah 5 tahun.
Ada update baru nih mengenai biaya perpanjang STNK yang harus kamu tahu. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi perpanjangan STNK mengalami kenaikan – tenang saja, bukan pajak-nya yang naik. Kenaikan pada biaya administrasi ini dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja sistem.
Update biaya administrasi perpanjang STNK roda dua dan tiga:
  • Biaya administrasi untuk pembuatan baru dan perpanjang sebesar Rp 100.000 .
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang dikenal sebagai plat nomor, sebesar Rp 60.000 .
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000 .
  • Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp 150.000 .
Update biaya administrasi perpanjang STNK roda empat:
  • Biaya administrasi STNK baik itu pembuatan baru atau perpanjangan sebesar Rp 200.000 .
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor sebesar Rp  100.000 .
  • Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
  • Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah sebesar Rp 250.000.


Baca selengkapnya disini: https://www.sepulsa.com/blog/syarat-perpanjang-stnk