Part#3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA - FORUM ONLINE KEWARGANEGARAAN

Part#3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA - FORUM ONLINE KEWARGANEGARAAN

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Yang pertama kita akan membahas mengenai hak-hak kita sebagai warga negara yaitu Warga Negara Indonesia. Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri adalah sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri dan terserah kita mau menggunakannya atau tidak. Dalam arti lain hak ini sifatnya tidaklah wajib, di dalam UUD 1954 juga sudah tertera dengan jelas undang-undang yang mengatur tentang ham atau hak asasi manusia. Maka dari itu kali ini kita akan membahas hak sebagai warga negara. Berikut adalah penjelasannya :

a.    Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.

b.   Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.

c.    Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan

Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

d.   Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.

e.    Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan yang sudah dibuat.

f.     Setiap warga negara berhak untuk menikah

Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan. Jadi tidak ada larangan untuk menikah ya!

 

 

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setelah mengetahui apa saja hak sebagai Warga Negara Indonesia, kini saatnya kita mengetahui apa saja yang menjadi contoh hak dan kewajiban warga negara yaitu contoh kewajiban kita sebagai warga negara. Kewajiban sendiri dalam pengertiannya adalah suatu hal yang harus ditaati dan jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu kali ini kita akan memberikan informasi mengenai contoh kewajiban warga negara yang harus kita jalankan. Berikut adalah ulasannya:

a.       Kewajiban untuk membayar pajak

Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.

b.      Kewajiban untuk menaati peraturan

Setiap negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

c.       Kewajiban untuk menghargai orang lain

Menghargai orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.

d.      Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

Tidak hanya menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.

e.       Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara

Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

f.        Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Setiap warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan. Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain.

  1. Ariobima Noerfi Ramadhan
  2. Mutia Pratiwi
  3. Elsa Triana Sinaga
  4. Diah Ayu Sekar Melati Puji Asih
  5. Qurotul Aeini


Post a Comment

0 Comments