PENGERTIAN WARGA NEGARA (CHARLES M)

PENGERTIAN WARGA NEGARA (CHARLES M)

Warga negara adalah penduduka yang menjadi bagian dari negara Indonesia. Baik individu yang sudah dilahirkan di indonesia dengan garis keturunan orang indonesia asli, maupun warga negara asing yang sudah disahkan secara undang2 menjadi warga negara indonesia.

Dimensi warga negara adalah :

1. Status kewarganegaraan

status kewarganegaraan berkaitan dengan hak & kewajiban dari individu-individu yang ada di suatu negara

2. Pelaksanaan kewarganegaraan

Pelaksanaan kewarganegaraan mengacu pada kondisi-kondisi penting yang mana tujuannya adalah merealisasikan hak dan kewajiban yang ada pada status kewarganegaraan.

3. Kesadaran kewarganegaraan

kesadaran kewarganegaraan meliputi pengetahuan akan hak dan kewajiban dari warga negara, mengidentifikasi bahwa negara sebagai penanggung jawab yang memberikan hak-hak dan kewajiban tersebut, dan menjamin terpenuhinya hak hak dan kewajiban tersebut.

Post a Comment

0 Comments