aturan main pemesanan tiket kereta online

aturan main pemesanan tiket kereta online

Link Pemesanan Tiket Kereta https://tiket.kereta-api.co.id/?#reservasi

Ketentuan Umum
1. Tarif sudah termasuk asuransi
2. Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas  bawah (TBB) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud
3. Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan
4. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk
5. Khusus Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah berhak atas reduksi tarif sebesar 90% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri
6. Penumpang berusia diatas 60 tahun berhak atas reduksi tarif sebesar 20 %
7. Ketentuan tentang tarif reduksi lainnya ditetapkan oleh Direksi
8. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket
9. Dalam hal penumpang memiliki lebih dari satu tiket KA (tiket terpisah),  yang memiliki sifat persambungan/terusan,  pemegang tiket  terlambat akibat KA yang dinaiki sebelumnya terlambat sehingga tertinggal oleh KA yang seharusnya ia dapat naiki maka untuk tiket KA selanjutnya hangus, tidak ada pengembalian bea
10. Tiket berlaku dan sah apabila :
  a. Dipergunakan oleh penumpang yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan
  b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki
11. Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama
   
Ketentuan Reservasi Online
1. Fasilitas Reservasi  Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem  Reservasi  Online Tiket Kereta Api
2. Reservasi Online dapat dilakukan untuk perjalanan H-90 s.d 48 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api
3. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket, akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Oleh karena itu, setelah melakukan reservasi, Anda harus selalu memeriksa data pemesanan sebagaimana yang dikirim melalui email
4. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa dan Master atau kartu debet beberapa Bank yang tercantum dalam Daftar Bank secara online maupun melalui fasilitas ATM Bank yang bersangkutan
5. Apabila pembayaran mempergunakan Kartu Kredit maka pembayaran tersebut hanya untuk pemilik Kartu kredit atau Pemilik kartu kredit harus menjadi bagian dari penumpang bepergian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki hak menolak penumpang untuk melakukan perjalanan jika nama pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar nama penumpang
6. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket KA online adalah 3 jam
7. Apabila dalam batas waktu 3 jam tidak dilakukan pembayaran maka seat yang telah dipesan akan dilepas kembali dan kode booking menjadi tidak valid
   
Ketentuan Penukaran Tiket
1. Anda harus mencetak Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api sebagaimana dikirim melalui email anda, atau struk pembayaran ATM apabila pembayaran dilakukan melalui fasilitas ATM, dan menukarkannya dengan Tiket di loket Stasiun paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket
2. Dalam hal bukti Pembayaran disajikan dalam bentuk elektronik (contoh sms notifikasi, email) dan tidak memungkinkan untuk dicetak terlebih dahulu,  maka pada saat menukarkan, penumpang harus dapat menunjukan bukti transaksi tersebut dan Kartu Identitas asli yang sesuai dengan data penumpang pada bukti pembayaran tersebutserta menyerahkan fotokopi kartu identitasnyanya
3. Bukti Pembayaran Tiket Kereta Api hanya referensi status tiket,  status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Tiketing PT Kereta Api Indonesia (Persero).
   
Ketentuan Pembatalan dan Perubahan Jadwal
1. Permohonan pembatalan dan perubahan jadwal dapat dilakukan di semua stasiun online
2. Permohonan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit untuk pembatalan tiket dan 60 menit untuk perubahan jadwal keberangkatan, sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli
3. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea
4. Tiket promosi (tiket dengan kode subclass x, y dan z) tidak dapat dibatalkan ataupun dilakukan perubahan data terhadapnya
5. Pengembalian bea tiket dapat dapat dilakukan secara tunai atau ditransfer ke rekening pemohon dengan biaya transfer ditanggung KAI
6. Bea pembatalan akan ditransfer atau dapat diambil secara tunai di stasiun yang telah ditentukan pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-45 setelah permohonan pembatalan
7. Pembatalan tiket maupun perubahan jadwal dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan
8. Pemohon mengisi formulir pembatalan tiket dan melampirkan tiket yang akan dibatalkan beserta fotokopi kartu identitas yang sesuai dengan nama yang tercetak pada tiket
9. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2, lembar pertama untuk KAI, lembar kedua diberikan kepada  Pemohon pembatalan  dan dipergunakan sebagai bukti pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai
10. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh
   
Lain-Lain
1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-
2. Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 ,kelebihan berat begasi dikenakan bea tambahan
3. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan,  barang-barang yang dilarang undang-undang
4. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya
5. Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api


Post a Comment

0 Comments