Bayar pajak secara online itu gampang bangettt!!!  e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id)  
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: http://www.pajak.go.id/e-filing
Buat anda yang belum pernah melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online. Langkah-langkahnya ada disini: http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-registrasi-djp-online
Jika anda masih bingung, jangan sungkan kontak saya di WA 081905082435

 
      





















 
 
![Proposal Penelitian Riset Pemasaran (Rekayasa): TONGKOL SETAN [13.302 VIEWS]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjajx3QFQO7cEX3gr0GnWaNW8MDdfTNazL681BbT2yCj5GuHGdLi2ZrqvoUkN0EVEGkV6u3NHaJawLvQYIma0c3uLhokVHn08gpjIpkqsTc4fAW0zKs9mKu7Kc7nzrVV3ncYcDcannFByZ7/w72-h72-p-k-no-nu/clip_image001-791451.jpg) 
 
0 Comments