Yuk daftar jadi Anggota Perpustakaan Negara

Yuk daftar jadi Anggota Perpustakaan Negara

(Share) KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN - Kartu anggota adalah kunci pembuka semua ilmu pengetahuan yang tersimpan di perpustakaan. Kartu anggota perpustakaan pertama kali ditemukan oleh Benjamin Franklin tahun 1731 untuk The Library Company of Philadelpia. Setelah itu kartu anggota perpustakaan tidak hanya bukti keanggotaan seseorang pada perpustakaan tertentu, terapi juga citra diri seorang intelektual atau terpelajar. Pada tahun 2011 lebih dari 62% penduduk Amerika Serikat pemegang kartu anggota perpustakaan. Karena itu, jangan lewatkan untuk menikmati detik-detik membaca sebagai penyingkapan pengetahuan dan wawasan yang bersifat personal. Mari daftarkan diri anda sebagai anggota perpustakaan. Seperti pak Presiden Joko Widodo ini. Merdeka....!




Persyaratan:

  1. Siswa (minimal SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di ruang keanggotaan Lt. I C Perpustakaan Nasional RI Jl. Salemba Raya No. 28 A Jakarta
  3. Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku : i. Umum : Kartu Tanda Penduduk ii. Mahasiswa : Kartu Mahasiswa iii.Pelajar : Kartu Pelajar
  4. Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  5. Kartu anggota dapat pula digunakan untuk Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI Jl. Merdeka Selatan No. 11, kecuali bagi yang berdomisili di luar Jabotabek.
  6. Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan Nasional RI : 5 tahun.

Pembuatan kartu anggota:

  1. Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI.
  2. Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
  3. Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
  4. Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
  5. Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
  6. *Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )


Hak dan Kewajiban: Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :

  1. Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
  2. Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
  3. Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
  4. Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
  5. Mengikuti seleksi dan kompetisi dalam pemilihan pengunjung Perpustakaan Nasional RI terbaik. (Diselenggarakan untuk memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Budaya Baca pada setiap tanggal 14 September).
  6. Mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang Perpustakaan Nasional RI.


Ini link untuk daftar jadi anggota Perpustakaan Negara: 
http://keanggotaan.perpusnas.go.id/