(Anonim) Pensiunan bebas dari laporan pajak tahunan

(Anonim) Pensiunan bebas dari laporan pajak tahunan


PP No.34 thn 2016

1. Presiden Joko Widodo telah  menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2016 trtgl 8 Agustus 2016 ttg PPh Final Penjualan Tanah n Bangunan sbsr 5% dr NJOP menjadi 2,5% yg berlaku 1 bln terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016

2. Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati n Walikota juga  melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) utk perolehan/pembelian Tanah n Bangunan sbsr 5% menjadi 2,5%. (Implementasi pelaksanaannya didaerah sangat brgantung dgn kondisi daerah, Peraturan Daerah memerlukan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota dgn DPRD stmpat)


Dirjen Pajak keluarkan peraturan terbaru yg meringankan beban kita yg ingin bereskan laporan pajak masing2

Peraturan baru itu antara lain :

1.Nilai harta yg kita laporkan skrg tdk lg hrs harga pasar,tetapi harga wajar yg kita tentukan sendiri
Nilai yg kita tentukan ini tdk akan dikoreksi oleh petugas pajak n tdk hrs ada dokumen pendukungnya
Kedepannya pun petugas pajak tdk blh melakukan penelitian trhdp nilai harta yg kita masukan ke Tax Amnesty ini,jd bnr2 trsrh kita

2.Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yg dibeli dr income yg sdh bayar pajak,tdk usah bayar tax amnesty tp ikut pembetulan laporan pajak (SPT) sj
Bgt jg dgn harta warisan n hibah,jk blm msk di SPT ckp dilakukan pembetulan laporan pajak. Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak. Dgn ikut pembetulan SPT ini,kita berarti patuh pd UU Perpajakan.

3.Isi formulir jg skrg lbh gampang. Harta n utang yg tlh dilaporkan dilaporan pajak sblmnya tfk perlu dirinci lg,hanya perlu jumlah totalnya sj.

4.Skrg pensiunan n masyarakat yg pendptannya Rp 4,5 jt per bln kebawah tdk perlu punya NPWP, tdk wajib lapor SPT,tdk wajib ikut Tax Amnesty n tdk akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak

5.Tdk usah ijin kantor utk ke kantor pajak,skrg kantor layanan pajak jg buka dihari Sabtu jam 8-2 siang n Minggu jam 8-12 siang

Kalau mau info lebih lengkap telp saja ke hotline Tax Amnesty : 1500 745