Besaran Tunjangan Hari Raya: Perpu No.6 jo. Permenaker 351/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

Besaran Tunjangan Hari Raya: Perpu No.6 jo. Permenaker 351/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan




"Akhirnya Pemerintah mengesahkan Perpu No.6 jo. Permenaker 351/2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan 14  hari sebelum hari raya yang berarti untuk tahun ini akan jatuh pada tanggal 20 juni 2016. Besaran Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan dengan peraturan terbaru dari kemenaker adalah bagi karyawan yg telah bekerja...
* 1-5 tahun mendapat 2 X Gaji
* 5-10 tahun mendapat 3 X gaji
*sedangkan diatas 11 tahun mendapat 4 X gaji
Demikian yang dapat disampaikan terima kasih atas kerjasamanya".

*Di atas adalah salah satu CONTOH pengumuman untuk menyenangkan hati orang...^^

Download aturan resmi negaranya: https://mewarisgagasan.files.wordpress.com/2016/04/permenaker-06-2016-thr.pdf





Post a Comment

0 Comments