Daftar Rumah Sakit sebagai rujukan perawatan pasien Virus Corona di DKI Jakarta:

Daftar Rumah Sakit sebagai rujukan perawatan pasien Virus Corona di DKI Jakarta:


Pasien Virus Corona *BEBAS BIAYA* selama perawatan di rumah sakit, sesuai Keputusan *MENTERI KESEHATAN*  Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020

*Berikut Daftar Rumah Sakit sebagai rujukan perawatan pasien Virus Corona di DKI Jakarta:*

*1. Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso*
RSPI beralamat di Jalan Sunter Permai Raya, RT 002/ RW 012, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Nomor telepon : (021) 6506559

*2. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan*
Rumah sakit ini beralamat di Jalan Persahabatan Raya No.1, Pisangan Timur, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 4891708

*3. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto*
RS ini beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh Raya No.24, RW 005, Kec. Senen, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 3441008

*4. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati*
Alamat di Jalan TB Simatupang C, No.18, RT 004/RW 009, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 7501524

*5. Rumah Sakit Umum (RSU) Bhayangkara*
Rumah sakit yang juga disebut RS Polri ini berlokasi di Jalan Raya Jakarta Bogor, RT 001/RW 005, Kramat Jati, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur.
Nomor telepon : (021) 8093288

*6. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo*
Alamat di Jalan Bendungan Hilir No.17 A, RW 003, Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nomor telepon : (021) 5703081

*7. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng*
Beralamat di Jalan Bumi Cengkareng Indah No.1, RW 010, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Nomor telepon : (021) 54372882

*8. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu*
Rumah sakit ini berlokasi di Jalan TB Simatupang No.1, RW 0p5, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nomor telepon : (021) 29059999

Untuk perawatan pasien yang terkena Virus Corona akan *DIJAMIN* oleh pemerintah alias *BEBAS BIAYA* selama perawatan di rumah sakit.

Hal ini diatur dalam Keputusan *MENTERI KESEHATAN*  Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

☎☎☎
*HOTLINE VIRUS CORONA KEMENKES RI:*
021-5210411
081212123119

☎☎☎
*HOTLINE PEMPROV DKI Jakarta:*
112
119
081388376955





Post a Comment

0 Comments