Part#1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA - FORUM ONLINE KEWARGANEGARAAN

Part#1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA - FORUM ONLINE KEWARGANEGARAAN

Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Kita sebagai warga negara harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan terkait tuntutan akan hak-hak disesuaikan dengan kewajiban yang kita berikan kepada negara. Apakah hak dan kewajiban itu? Umumnya hak-hak adalah sesuatu yang kita peroleh secara kodrati sebagai individu dan persona ciptaan Tuhan. Hak-hak kita sebagai manusia bisa disebut juga sebagai hak asasi, Sedangkan kewajiban adalah aspek yang muncul sebagai konsekuensi adanya hak itu. Kewajiban umumnya dipahami sebagai sesuatu yang harus dilakukan sebagai individu atau personal manusia. Dalam konteks ini, kewajiban adalah sesuatu yang harus saya lakukan, saya kerjakan, saya taati sebagai warga negara. Di Indonesia ini setiap penduduk memiliki hak yang didapatkan dari negara dan juga kewajiban yang harus dilakukan terhadap negara.

Apakah hak dan kewajiban sudah seimbang dilaksanakan di negara Indonesia? Jawabannya belum seimbang, Pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Seperti yang baru-baru ini terjadi adanya larangan polisi untuk menggelar acara keramaian seperti pesta pernikahan akibat COVID-19, Namun seorang kapolsek kembangan menggelar resepsi pernikahan hal ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan masyarakat juga membandingkan perlakuan berbeda polisi terhadap acara pernikahan kapolsek kembangan tersebut dengan warganegara biasa yang dibubarkan. Seluruh warganegara Indonesia harus melaksanakan kewajiban seperti menaati hukum lalu lintas, membayar pajak, jika tidak ada keperluan tetap rumah saja selama pademik COVID-19 berakhir dan lain sebagainya. Terkadang kita hanya mementingkan hak-hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini. 

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. 

Sumber referensi: 
Lecture Notes week 4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
https://www.kompasiana.com/mustikautami.kompasiana.com/54f79eb0a33311f81f8b4568/ketidaksei
mbangan-antara-hak-dan-kewajiban-warga-negara
https://news.detik.com/berita/d-4962859/mutasi-kompol-fahrul-karena-pesta-nikah-polri-polisi-harus
jadi-contoh
https://cerdika.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

DISUSUN OLEH: 
2301933263 – Ayidha Elvira Syam 
2301930816 – Kiki Sahnakri 
2301941265 – Lina Meritha 
2301930545 – Moh Hilal Fauzi 
2301935634 – Siwi Rahastri Utami




Post a Comment

0 Comments