Part#2 "BPJS AJA KALAU KITA NGAK BAYAR, DITELPON LOH! APALAGI KALAU NGAK BAYAR PAJAK. DITEMPEL PENGUMUMAN" - FORUM ONLINE KEWARGANEGARAAN

Part#2 "BPJS AJA KALAU KITA NGAK BAYAR, DITELPON LOH! APALAGI KALAU NGAK BAYAR PAJAK. DITEMPEL PENGUMUMAN" - FORUM ONLINE KEWARGANEGARAAN

Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Secara umum, hak-hak asasi dimaksud adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia, atau hak-hak yang melekat pada kodrat kita sebagai manusia. Selain hak ada juga kewajiban sebagai aspek yang muncul sebagai konsekuensi adanya hak itu. Kewajiban umumnya dipahami sebagai sesuatu yang harus saya lakukan sebagai individu atau personal manusia. Dalam konteks ini, kewajiban adalah sesuatu yang harus saya lakukan, saya kerjakan, saya taati sebagai warga negara. Di Indonesia ini setiap penduduk memiliki hak yang didapatkan dari negara dan juga kewajiban yang harus dilakukan terhadap negara. Kita sebagai warga negara harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan terkait tuntutan akan hak-hak disesuaikan dengan kewajiban yang kita berikan kepada negara. Hak-hak setiap warga negara Indonesia wajib dilindungi, dijamin dan diperhatikan oleh negara dalam hal ini operasionalisasinya dijalankan secara nyata oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, atau mereka paham tetapi keinginan yang besar telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara artinya membantu negara untuk mensejahterakan kita sebagai warga negara didalamnya, salah satu contoh kewajiban kita adalah perihal pembayaran pajak seperti yang sudah ditetapkan pada UU RI No 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata pembayaran pajak dan lebih inti lagi perihal tentang wajib pajak orang pribadi yang membahas sebagai subjek pajak dalam negeri yang di atur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kita sebagai warga negara sering sekali menuntut kesejahteraan dari pemerintah tanpa berfikir apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita atau belum, banyak dari kita yang sudah bekerja bertahun tahun namun tidak memiliki NPWP sebagaimana semestinya, sehingga tidak perlu membayar pajak penghasilan, ada juga yang memiliki usaha sendiri dan tidak ada surat ijin usaha sehingga tidak perlu membayar pajak. Sebagai warga negara yang sadar akan kewajibannya, kita perlu mempertanyakan apa harta yang kita miliki semua sudah ada ijinnya dan mempertanyakan jika kita pekerja “apakah saya sudah taat kewajiban perihal pajak?”. Selain itu kita sebagai warga negara juga harus menerima hak kita sebagai contohnya “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan mata pencaharian yang wajar (Pasal 27 (2))” UU tersebut masih banyak yang tidak mempedulikannya. kurangnya lapangan kerja di Negeri ini membuat setiap orang terpaksa harus bekerja apa saja untuk bisa hidup seperti adanya buruh yang bekerja pagi sampai malam mempertaruhkan tenaganya namun hanya mendapatkan upah secukupnya. Selain itu kita sebagai warga negara memiliki hak asasi manusia. “Setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain. Karena itu, setiap warga negara harus mengakui dan menghormati hak-hak orang lain. Menciptakan suasana yang bermanfaat. Salah satu warga negara yang menentang hak asasi manusia, yaitu membunuh orang lain, menentang hak untuk hidup.” Namun masih saja setiap hari berita pembunuhan begitu masih marak di negeri kita. Untuk itulah kita di perlukan kesadaran untuk menyelaraskan hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap negaranya sendiri.

Referensi:

Lecture Notes Kewarganegaraan Minggu 4 Sesi 5 Hak dan Kewajiban Warga Negara

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

https://www.kompasiana.com/mustikautami.kompasiana.com/54f79eb0a33311f81f8b4568/ketidakseimbangan-antara-hak-dan-kewajiban-warga-negara

http://pratiwi-sudarsih.blogspot.com/2019/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html

https://contohsoal.co.id/contoh-hak-dan-kewajiban-warga-negara/

https://klikpajak.id/blog/pajak-pribadi/wajib-pajak-pribadi-ketentuan-dan-kewajiban-perpajakannya/


1.    Mohammad Miswan              (NIM. 2301944802)

2.    Muhammad Raja Fadhilah    (NIM. 2301950074)

3.    Nadya Lukita                         (NIM. 2301955756)

4.    Syifa Karomah                       (NIM. 2301943882)

5.    Andaria Sinuraya                   (NIM. 2301938226)


Post a Comment

0 Comments