Kasus natuna sebenarnya sudah dari lama, semenjak China mengklaim Natuna ke dalam peta daerahnya. Sebenarnya natuna masuk ke dalam teritorial kepulauan Riau dimana dan resmi menjadi bagian dari Indonesia dan sudah di daftarkan di PBB pada tahun 1956. Karena kekayaan alamnya yang melimpah dan berbatasan langsung dengan laut bebas membuat banyak yang menginginkan kepemilikan pulau Natuna tersebut. Ini merupakan ancaman nasional jika di diamkan, karena Indonesia bisa di rugikan jika tidak menindak serius kasus ini. Kaitannya dengan wawasan nusantara, sudah menjadi kewajiban pemerintahan Indoensia melakukan upaya diplomatik untuk melindungi Kepulauan Natuna, agar tidak di sengketa oleh negara lain, apalagi China. Natuna merupakan kepualan milik Indonesia, kekayaan alam, sumber daya alam, dan manusia serta penduduknya harus di lindungi oleh pemerintah.
0 Comments