Keadilan Sosial

Keadilan Sosial

Keadilan dari kata dasar "adil" yang memiliki arti bertindak sama,bertindak sesuai kebenaran, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam pemahaman bahasa Indonesia keadilan adalah tindakan yang tidak memihak, bersikap jujur, tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar, berpengang kepada kebenaran. secara etimologis bahwa keadilan adalah bentuk dari implementasi atau kondisi dimana segala sesuatu netral sesuai dengan kondisi dan kebutuhan maupun itu berupa benda atau manusia, atau dapat disimpulkan sebagai "tiap-tiap orang berhak atas apa yang menjadi haknya masing-masing."

Keadilan sosial, pemahaman kita bahwa keadilan umumnya bersifat personal menjadi adil bagi tiap-tiap manusia namun. Dalam konteks keadilan sosial, dimana sosial adalah bentuk hubungan yang luas tidak hanya antara satu orang melainkan secara berkelompok, maka pemahaman keadilan sosial adalah menjadi adil bagi tiap-tiap orang didalam kelompok yang sama atau tidak diskriminatif. 

Dalam kasus ini hal dilakukan oleh gubernur Gebi keduanya adalah bentuk atau contoh dari keadilan sosial, keadilan sosial sesuai sila ke-5 bertujuan untuk menjadikan kondisi masyarakat sejahtera, aman, nyaman, dan tentram sebab itu hak-hak masyarakat perlu dipenuhi sebagai bentuk tujuan keadilan sosial. Tiap-tiap masyarakat berhak menerima pendidikan dan wajib menerima pendidikan, maka bagi mereka yang tidak mampu ini adalah bentuk keadilan yang tidak diskriminatif. Kedua tiap-tiap masyarakat juga berhak untuk menerima jasa kesehatan dalam bentuk apapun maka bantuan kesehatan juga adalah bentuk sifat keadilan yang tidak diskrimintaf pada kelompok masyarakat

Post a Comment

0 Comments